Minggu, 31 Desember 2023

15 TNI (Oknum) Terkait Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali Di Periksa Denpom IV/4 Surakarta? Seperti ini Penjelasan dan Kronologinya!

Ilustrasi. Sumber Foto: Pxhere.com

Dugaan kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo & Mahfud Md oleh oknum anggota TNI Yonif 408/ Suhbrasta di Boyolali, hingga saat ini Denpom IV/4 Surakarta yang menangani kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan.



Sementara, Menurut Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, Dandim 0724/Boyolali, dalam Konferensi Pers di Makodim Boyolali seperti dikutip dari detikJateng, pada Minggu (31/12/2023), menjelaskan bahwa Denpom juga sudah memeriksa terhadap 15 anggota dari Yonif 408/ Suhbrasta yang telah terkonfirmasi.



Selain itu, Wiweko menyebutkan, sampai saat ini masih dilakukannya pemeriksaan oleh pihak Denpom Surakarta itu sendiri. Dia juga masih belum bisa menyampaikan mengenai penetapan terhadap tersangka pada kasus tersebut.



Selanjutnya, dia menjelaskan saat ini proses akan terus berlanjut, dengan tujuan agar kejadian yang berlangsung dapat diredakan. Dalam hal ini, Komitmen pimpinan TNI yakni untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku.



"Siapa pun nanti oknum atau anggota yang telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan ini, akan langsung diambil tindakan secara profesional dan proporsional, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku", terangnya.



Kronologi Kejadian?


Peristiwa pengroyokan atau penganiayaan dalam kasus ini, terjadi pada Sabtu (30/12/2023) siang kemarin, pada saat beberapa relawan itu selesai mengikuti kampanye Capres Ganjar Pranowo, di Boyolali.



Lokasi peristiwa tersebut terjadi di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha. Dengan demikian, Akibat dari kejadian itu sejumlah korban relawan hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Pandan Arang Boyolali, untuk mendapatkan perawatan medis.



Dari Aksi penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama ini, diketahui dengan adanya Kamera CCTV dan berhasil terekam, hingga akhirnya sampai saat ini proses hukum masih berlanjut untuk pemeriksaan.




Sumber:

Detiknews (31/12/2023)


Klik Disini! Singapura Mengharamkan Vape, Pelanggarnya bisa didenda 23juta di Tempat?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar