Rohingya, satu keluarga yang telah lama menetap di Makassar, (Sulsel) Sulawesi Selatan, Nur Islam (52 tahun) mewakili enam anggota keluarganya mengajukan permohonan untuk membuat (KTP) Kartu Tanda Penduduk, di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, pada Jumat (22/12/23).
Nur Islam mendatangi kantor Disdukcapil Makassar bersama keluarganya dengan tujuan meminta dibuatkan KTP dan juga (KK) Kartu Keluarga. Ia mendatangi kantor tersebut hanya bermodalkan membawa beberapa dokumen dari Kemenhumkam dan kartu dari pihak UNHCR.
Ia juga mengaku, bahwa dirinya datang ke Indonesia bersama keluarganya itu sejak tahun 2000, pada tahun 2013 mereka pindah dan tinggal di Makassar. Artinya, mereka menetap di Indonesia sudah 23 tahun. Nur Islam mengeluh, karena sampai saat ini dirinya merasa sulit, seperti untuk mendapatkan pekerjaan, dan sulit bagi anak-anaknya untuk bisa masuk di Sekolah Negeri. Tak hanya itu, Ia juga mengaku kesulitan untuk mencari negara ketiga bagi keluarganya itu, sebab tidak memiliki dokumen resmi.
"Sampai saat ini, saya tidak menemukan solusi untuk anak-anak saya. Sekolah, biaya hidup, tidak dapat diproses ke negara ketiga", terangnya.
Nur Islam yang mewakili keluarganya itu, berharap kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan dokumen resmi, sehingga Ia dan keluarganya bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiganya.
Sementara, Mely Zumbriani selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Makassar, menyebutkan bahwa dari pihaknya tidak akan mengeluarkan dokumen apapun kepada (WNA) Warga Negara Asing yang tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
CNN Indonesia (22/12/23).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar