Dalam penggunaan vape atau rokok elektrik, Singapura menjadi salah satu negara yang memiliki regulasi ketat. Pasalnya, Belum lama ini, pemerintah Singapura membuatkan peraturan atas larangan bagi siapapun yang membawa, dan menggunakan vape ke negaranya.
Seperti yang dikutip dari CNA, pada Jumat (29/12/2023), Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA), menyampaikan bahwa setiap penumpang yang datang, termasuk Pelancong atau Pengunjung yang datang hanya sementara (24 Jam), akan diperiksa keberadaan e-vaporiser (vape) dan komponennya di ruang datang. Apabila mereka ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya, akan dijatuhkan denda. Bagi mereka yang terbukti membawa barang-barang tersebut, mau tidak mau harus melewati Jalur Merah, sehingga dapat membuat keterangan lengkap, / dan membuang barang-barang tersebut demi menghindari hukuman.
Hal ini, Kementerian Kesehatan dan HSA juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi & Informasi, serta Otoritas Pengembangan Media Infocomm untuk membantu mendeteksi dan menghapus tempat penjualan online dan iklan vape dengan lebih baik. Dengan hal tersebut, sama halnya bagi yang menjual vape atau rokok elektrik juga dilarang untuk mejualnya.
Pelanggaran ini disebut Vaping. Yang diartikan sebagai tindakan ilegal di Singapura. Dan bagi pelanggar vaping, dapat didenda hingga 2.000 dolar Singapura, atau sekitar Rp. 23,5 juta.
Pemeriksaan juga akan dilakukan dengan menyeluruh, seperti di tempat-tempat umum antara lain yakni Kawasan Pusat Bisnis, pusat perbelanjaan, taman dan area merokok, serta tempat hiburan umum seperti bar dan klub. Bahkan, bagi pelanggar vaping akan didenda di tempat oleh petugas penegak hukum yang beroperasi.
Petugas Penegak Hukum Singapura pada sebelumnya, yakni 1 Desember telah memperingatkan hal ini. Selain itu, menurutnya juga agar dapat mengambil tindakan keras terhadap seseorang yang menggunakan atau memiliki vape, dan kasus tersebut telah dirujuk ke HSA, termasuk yang bertanggung jawab mengatur penjualan dan penggunaan produk vaping.
Kemudian, Sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan tinggi juga akan memperkuat upaya pendeteksi dan penegakan hukum terhadap pengguna vape. Bagi Siswa yang ditemukan membawa vape akan dirampas barangnya. Hingga kemudian mereka juga akan dilaporkan ke HSA dan orang tuanya untuk diberitahu. Dan mereka kemudian akan ditempatkan pada program dukungan penghentian di mana konselor membimbing mereka untuk berhenti.
Kementrian Kesehatan dan HSA, sangat tidak ingin jika masyarakatnya, yang menurutnya harus menghadapi penyakit. Oleh karena itu, mereka mengambil langkah-langkah tersebut untuk melindungi populasi masyarakat, serta mencegah vape untuk lebih menyebar ke warga atau masyarakatnya.
Lalu, Kenapa sih Vape Berbahaya?
Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), menjelaskan bahwa Vape ternyata mengandung dari berbagai bahan kimia, yang berpotensi akan membahayakan. Seperti contoh yakni adanya Diacetyl yang merupakan sering digunakan untuk memberikan rasa mentega pada uap. Diacetyl ini sangat erat mempunyai kaitannya dengan penyakit paru-paru bisa serius, seperti halnya bronkiolitis obliterans, atau yang disebut juga sebagai "Popcorn Lung".
Tak hanya itu, dalam proses pemanasan cairan vape, ternyata dapat menghasilkan Aldehida atau seperti Formaldehida yang sifatnya Karsinogenik, atau yang dapat memicu penyakit pada kanker. Meskipun tingkat karsinogennya lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, namun risiko kesehatan tetap ada, terlebih dengan penggunaannya dalam waktu yang panjang.
Sumber:
Detikhealth (29/12/23).
Kemenkes RI (29/11/23).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar