Di Korea Selatan banyak remaja yang mengasingkan dirinya, hanya berdiam di rumah dan jauh dari dunia luar. Dalam hal ini, kemudian pemerintah korsel turun tangan dengan kondisi yang memprihatinkan itu, sehingga mereka mau bersosialisasi dan bisa bermasyarakat.
Melansir dari Detikhealth, pada Kamis (4/1/24), menjelaskan
bahwa dari banyaknya kaum introvert di Korsel, Kemudian Kementerian Kesetaraan
Gender dan Keluarga, memberikan biaya kompensasi atau insentif setiap bulannya sebesar
650rb won, atau jika dirupiahkan sekitar Rp. 7,6 juta, kepada kelompok
introvert. Menurutnya, dengan demikan mereka yang hanya terisolasi, merupakan untuk
mendukung stabilitas psikologis dan emosionalnya.
Selanjutnya, menurut data Institut Kesehatan dan Sosial
Korsel, sebanyak 3,1% penduduk yang berusia 19-39 tahun mengalami keadaan “kesepian
dan menyendiri”, yang hanya tinggal di ruang terbatas serta dalam kondisi
terputus dari dunia luar, selama dalam jangka waktu tertentu. Dengan kondisi dan
situasi tersebut, sehingga membuat mereka mengalami kesulitan hidup yang normal
seperti kebanyakan orang pada umumnya.
Dan dari jumlah tersebut, sama dengan terdapat 338 ribu orang
yang hidup terisolasi sejak usia remaja. Dalam hal ini, tentu terdapat berbagai
faktor yang memeraninya seperti kesulitan keuangan, penyakit mental, masalah
keluarga, dan tantangan kesehatan. Namun, menurut dokumen pemerintah dalam
uraiannya, remaja yang terisolasi, seringkali datang dari faktor latar belakang
keluarga yang kurang beruntung, dan terdapat 40% nya yakni mereka yang mulai
hidup menyendiri saat usia remaja.
Sementara, dalam aturan yang tercatat pada April 2023 lalu,
pemberian bantuan secara khusus jatuh disetiap kalangan muda, sebagai bagian
dari Undang-Undang Dukungan Kesejahteraan Pemuda yang lebih besar, yang bermaksud
untuk mendukung setiap orang yang sangat menarik diri dari masyarakat. Selain
itu, diperuntukkan juga untuk kaum muda yang tidak mempunyai wali dan
perlindungan sekolah yang berisiko terjadinya kenakalan.
Pada dasarnya, kelompok yang bisa mendapat tunjangan ini
adalah mereka yang hidup dengan keluarga yang penghasilannya kurang dari 5,4
juta won atau sekitar Rp. 64 juta. Kendati begitu, para pemuda juga dapat
mengajukan permohonan atas program tersebut, di Pusat Kesejahteraan
Administratif setempat, seperti wali, konselor, atau guru mereka yang juga
dapat mengajukan dengan atas nama mereka.
Wah, Bagaimana menurutmu lur?
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar