Rabu, 03 Januari 2024

Raja Arab Saudi, Mengundang 50 Warga Indonesia untuk Melaksanakan Ibadah Umrah Gratis?



Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-Saud memanggil lima puluh orang asal Indonesia untuk pergi menunaikan ibadah umrah di tahun ini. Salah satu peserta yang diundang, menuturkan bahwa mereka mendapat hadiah berupa umrah ini, sebab mempunyai hubungan yang baik dengan Kerajaan Arab Saudi.



Melansir dari Detiknews, pada Selasa (02/01/24), Faisal Abdullah H. Amodi, Selaku Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, mengatakan bahwa undangan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian dari Raja Salman, terhadap seluruh umat Islam di berbagai dunia, terkhusus bagi warga Negara Indonesia yang Mayoritas penduduknya adalah beragama Islam.



Duta Faisal juga mengatakan, hadiah berupa umrah gratis ini tidak akan menghapus program hadiah haji, yang juga akan dilaksanakan atas dasar perintah dari Raja Salman. Program hadiah ibadah haji, akan tetap berjalan disamping  program hadiah umrah gratis tersebut. Selain itu, Faisal juga berharap untuk ke depannya akan terus berlanjut, dan program tersebut menjadi rutin di setiap tahunnya.



Sementara, para peserta yang ikut dan mendatangi undangan ini, diketahui dari seluruh kalangan atau daerah yang beragam. Pelaksanaan Umrah gratis ini, Mereka akan melaksanakannya mulai hari ini, yakni tanggal 3-14 Januari 2024.



"Waktu perjalanan peserta, dimulai dari tanggal 3 Januari, dan akan kembali ke tanah air pada 14 Januari. Kami mengucapkan selamat datang dan bahwa Arab Saudi adalah negara kalian yang kedua", kata Faisal.



Kumudian, Faisal juga mengungkapkan, bahwa siapa bisa mendaftarkan dirinya untuk mendapat hadiah atau undangan umrah dari Arab Saudi. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan bagaimana untuk mendapatkannya.



"Nanti kita akan sampaikan (kategori), dan siapa saja yang sebenarnya bisa mengajukan untuk mendapatkan hadiah semacam umrah ini", ujarnya.






Sumber, atau Info Selengkapnya:

Detiknews (02/01/2024).



Klik Disini! Singapura Mengharamkan Vape, Kenapa Pelanggar didenda 23 Juta?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar